BANJARBARU, dnusantarapost.com – Polres Banjarbaru berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di Jalan Rosella, Kemuning Kota Banjarbaru, Selasa (10/14/2025). MA, sang perempuan yang berusia 17 tahun dan masih berstatus anak serta MR, sang laki-laki berusia 19 tahun sudah diamankan pihak kepolisian dan proses kasus ini masih terus berjalan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, didampingi Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono dan Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan dalam gelaran press rilis-nya mengungkap bahwa MA (17) dan MR (19) sempat berpacaran di awal 2025 dan hubungan mereka berakhir pada Juli 2025.
“Namun pada Agustus 2025, MA yang saat ini berstatus sebagai korban merasakan perubahan fisik, ia inisiatif melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif,” ungkap AKBP Pius X Febry Aceng Loda.
MA (17) menghubungi MR (19) untuk memberitahukan kehamilannya. Namun, MR (19) tidak percaya dan menyuruh MA (17) untuk menggugurkan kandungannya. Selama kehamilan, MA (17) menanggung semuanya sendirian tanpa sepengetahuan siapapun hingga akhirnya tanggal 4 Oktober 2025 pagi, MA (17) melahirkan bayinya seorang diri di rumah.
“Lalu bayi itu dimasukkan ke plastik dan MA mau membawa bayi itu ke rumah MR,” kata Kapolres lagi.
Saat di Jalan Rosella MA masih berusaha menghubungi MR, namun tak ada respon. Kemudian ini menaruh plastik berisikan jasad bayi perempuan itu di selokan yang akhirnya ditemukan ODGJ sekitar.
Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menambahkan, polisi menerbitkan dua laporan.
“Laporan pertama yaitu tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur untuk menjerat MR dan laporan kedua tindak pidana pembuangan bayi yang melibatkan MA,” pungkas AKP Haris Wicaksono.
Ia melanjutkan bahwa MR (19) dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara MA (17) masih berstatus anak sekaligus korban dalam kasus ini, sehingga proses hukumnya mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Korban MA yang dibawah umur masih dalam pemulihan secara fisik dan mental pasca melahirkan dan kejadian ini,” kata AKP Haris.
Pihak kepolisian berkomitmen dan memastikan proses hukum tetap berjalan bagi MR (19) dan MA (17) untuk kepastian hukum. Di samping itu, kepolisian juga berkomitmen memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi MA (17) dalam kasus ini karena ia menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur.
“Kami menilai MA menanggung tekanan besar sendirian, sehingga kami berinisiatif agar hukuman yang dijatuhkan bersifat ringan, seperti masa percobaan atau pekerjaan sosial,” pungkas AKP Haris. (nurul octaviani)





