PELAIHARI, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Selasa (23/09).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di Kecamatan Kintap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial FA di pinggir Jalan A. Yani, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat kurang lebih 1,5 gram yang diakui dibeli dari seseorang bernama R (DPO) seharga Rp 2.100.000,-.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan menuju rumah R di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Meski R tidak berada di tempat, polisi berhasil menemukan 2 paket sabu yang disimpan dalam dompet kulit warna biru di meja dapur. Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan bernama RS.
Berdasarkan hasil interogasi, RS mengakui bahwa narkotika tersebut dititipkan R sebelum melarikan diri. Ia juga mengaku pernah mengonsumsi sabu yang berasal dari R
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy, menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami, dan kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan cara berani melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar AKBP Ricky Boy.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Rahman masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polres Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi terciptanya wilayah yang aman dan bebas dari narkoba. (nurul octaviani)






