Polres Tanah Laut Tangkap Pengedar Sabu di Desa Kuala Tambangan

TAKISUNG, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) di Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Saat digeledah, dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan. 

Barang tersebut disimpan dalam bungkus rokok merek LA Lights berwarna merah yang diletakkan di saku celana depan sebelah kiri pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Faisal (DPO) seharga Rp4,5 juta per paket dengan berat sekitar lima gram.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Tanah Laut dalam memerangi narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (nurul octaviani)

Pos terkait