Polres Tala Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Raup Keuntungan 52M 

PELAIHARI, dnusantarapost.com  – Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) berhasil membongkar praktik mafia tanah berskala jumbo. Sindikat ini berhasil dibongkar usai Satreskrim Polres Tala mengungkap jaringan pemalsuan surat tanah lintas provinsi, tak main-main keuntungan yang diraup hingga Rp. 52 miliar. 

Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru membeberkan pengungkapan besar itu dalam press release di Mapolres Tala, Senin (15/7/2025). 

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menegapkan tiga tersangka utama yakni BL, BD, dan AS. 

“Ketiganya ditahan karena terbukti menjalankan praktik penggelapan dan penipuan lahan,” tegas AKP Cahya

SKT Fiktif dan Markup Harga

Pada awalnya sindikat ini menawarkan lahan yang berada di Desa Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan kepada PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR). 

Para tersangka membuat surat kepemilikan tanah (SKT) palsu dan menaikkan harga dari Rp3.000–4.500 per meter menjadi Rp22.500 per meter.

Transaksi berlangsung sejak 2016 hingga 2020. PT WLR tergiur dan mengucurkan dana Rp52,245 miliar sebagai uang muka pembelian lahan seluas 500 hektare. 

Namun, pengukuran resmi BPN yang menjadi syarat pelunasan selalu diulur para pelaku dengan alasan beragam, mulai dari “menunggu tambahan lahan” hingga “pandemi Covid-19”.

Kecurangan tercium saat BPN melakukan pengukuran ulang akhir 2024 hingga awal 2025. Hasilnya mengejutkan: 211 SKT ganda di Desa Pandahan. 94 SKT fiktif di Desa Sambangan.

Polisi menyita ratusan dokumen SKT, perjanjian jual beli (PPJB), serta berita acara pengukuran ulang sebagai barang bukti.

“BL adalah otak di balik semua transaksi. BD dan AS bergerak di lapangan mengumpulkan lahan dan mengurus surat sporadik, yang ternyata palsu,” ungkap AKP Cahya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tala dan dijerat Pasal 372 KUHP (penggelapan) serta Pasal 378 KUHP (penipuan), dengan ancaman penjara hingga 8 tahun kumulatif.

AKP Tuhuteru menegaskan, pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Tala tak memberi ruang bagi mafia tanah.

“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan pertanahan. Hak masyarakat dan investasi di Tanah Laut harus terlindungi,” tegasnya. (nurul octaviani)

Pos terkait