MARTAPURA, dnusantarapost.com – S (38) warga Sidoarjo diamankan Polres Banjar karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 19 kilogram dari Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Selatan.
S (38) diamankan di kawasan Gubernur Syarkawi, Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.30 WITA saat Satlantas Polres Banjar menggelar patroli rutin.
Sabu-sabu yang dibawa S (38) dikemas dengan rapi dan dibuat ke dalam tas yang ditelakkan di dalam bagasi.
Selain mengamankan sabu-sabu, pihak kepolisian juga mengamankan 5 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipalsukan.
“Saya dapat KTP dari yang memerintahkan,” ungkap S (38) kepada awak media.
Dari pengakuan, S (38) baru dua kali mengantar sabu-sabu. Pertama di Kalimantan Tengah dan yang kedua di Kalimantan Selatan.
Di Kalsel ini lah, S (38) tertangkap. Ia juga merupakan residivis pemakai narkoba dan pernah ditahan di Surabaya.
Saat proses pengantaran, S (38) diberi uang saku sebesar 10 juta rupiah dan akan diberi fee jika sabu-sabu yang ia bawa berhasil diantarkan.
Namun, naas, S (38) gagal mengantarkan sabu-sabu seberat 19 kilogram itu gagal ia antar karena berhasil diamankan Polres Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli mengatakan S (38) juga merupakan seorang residivis pemakai narkoba di Jawa Timur.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan 1 unit mobil brio, sejumlah uang tunai, ATM, dan identitas palsu. (nurul octaviani)






