Polres Tanah Laut Bongkar Rangkaian Pencurian Minimarket, Dua Pelaku Dibekuk

PELAIHARI, dnusantarapost.com – Rangkaian aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah minimarket di Kabupaten Tanah Laut berhasil diungkap polisi. 

Dua pelaku, AS, warga Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, dan MM, warga Desa Handil Birayang Bawah, Kecamatan Bumi Makmur, diringkus setelah terlibat pada tiga lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap berawal dari laporan pencurian di Indomaret Jalan A. Yani, Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari, Sabtu (5/7/2025) pagi. 

Pada pagi hari karyawan yang hendak membuka toko mendapati sejumlah rokok hilang dari rak display dan uang tunai Rp1 juta di dua laci kasir raib. Saat diperiksa, plafon toilet bolong dengan ukuran sekitar 1 meter persegi. Audit manajemen mencatat total kerugian mencapai Rp. 8,4 juta. 

Hasil penyelidikan mengarah pada pola yang sama di dua lokasi lain. Pada Senin (15/7/2025), Alfamart Jalan Raya Takisung, Desa Ranggang, Kecamatan Takisung, dibobol dengan kerugian Rp8.7 juta.

Kemudian, Jumat (25/7/2025), aksi serupa terjadi di Alfamart Jalan A. Yani Km 8,9, Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari, dengan kerugian mencapai Rp.15,8 juta

Modus kedua pelaku selalu sama yakni membobol atap seng dan plafon bagian belakang atau toilet minimarket, masuk ke dalam toko, lalu mengambil barang bernilai tinggi dan mudah dibawa, seperti rokok premium, produk perawatan tubuh, hingga kosmetik pria. Barang curian kemudian dijual, dan hasilnya dibagi rata.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim penyidik.

 “Kedua pelaku tidak memiliki hubungan keluarga atau pekerjaan dengan pihak minimarket. Mereka murni beraksi untuk keuntungan pribadi,” jelasnya saat konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Rabu (13/8).

Perwakilan manajemen Indomaret dan Alfamart, Husin dan Yudis, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Mereka berharap penangkapan ini memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (nurul octaviani)

Pos terkait