BANJARMASIN, dnusantarapost.com – DPRD Kota Banjarmasin gelar Rapat Paripurna Tingkat II, menyetujui dan menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, Senin (4/8/2025).
Tiga Raperda yang ditetapkan dan disetujui yaitu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2025–2029.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini, mengatakan bahwa kehadiran Perda tentang kemudahan investasi diharapkan mampu meningkatkan perputaran ekonomi di Kota Banjarmasin.
“Tentunya ketika orang berinvestasi, nanti akan memberikan satu lapangan pekerjaan baru, meningkatkan perputaran ekonomi, dan tentunya menambah pendapatan daerah,” ungkap Isnaini.
Ia juga menambahkan, investasi juga akan membawa dampak positif yang lebih baik bagi pembangunan kota Banjarmasin.
“Dengan investasi, Banjarmasin bisa menjadi kota yang memiliki kekuatan ekonomi, baik di sektor industri maupun sumber pendapatan lain yang bisa dinikmati bagi masyarakat,” tutupnya






