BALANGAN, dnusantarapost.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Paringin Kota RT 1, Kecamatan Paringin.
Kedua tersangka yang diamankan yakni MRH (29) dan MF (26), saat itu tengah membawa satu paket narkoba yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di Paringin.
“Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar Iptu Eko pada Sabtu (26/7/2025).
Dalam pemeriksaan awal, MRH dan MF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan bernama Acil Imur (55), yang berdomisili di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Berdasarkan keterangan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan kasus.

“Petugas langsung bergerak ke HSU dan berhasil mengamankan Acil Imur di rumahnya di Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan MRH dan MF, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu seberat 0,6 gram, satu pipet kaca, selembar aluminium foil, satu kotak rokok, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 50.000.
Sementara itu, dari tangan Acil Imur, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu seberat total 1,02 gram, satu dompet genggam, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 600.000.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan ketiganya.






