PELAIHARI, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Pelaihari.
Seorang pelajar berinisial KR diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (25/7/2025)
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Angsau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan dengan disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening.
“Dengan berat bersih 6,72 gram,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G
“Kami sangat menyayangkan adanya generasi muda yang terlibat dalam peredaran narkoba. Namun demikian, kami tegaskan bahwa Polres Tanah Laut tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang usia maupun latar belakang,” sambungnya.
KR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nurul octaviani)






