Begini Kronologi Kematian Edo, Gitaris Band Radicta

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial MR (34) gitaris dari Band Radicta, warga Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, berhasil diungkap jajaran Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa mengapung di Sungai Martapura, tepatnya di Desa Sungai Kitano, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, pada Senin pagi, 21 Juli 2025. Jasad MR kemudian dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha Martapura.

Bacaan Lainnya

Pihak keluarga yang mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura Timur. 

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sebelum ditemukan meninggal, korban sempat terlibat perkelahian dengan sekelompok pria di bawah jembatan Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur. Keterangan saksi serta bukti-bukti lain mengarah pada enam orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Enam orang tersangka berhasil diamankan pada 24 Juli 2025,” ujar Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli. 

Para tersangka diamankan di tempat yang berbeda-beda. 

1. KH (50), warga Desa Mekar, Martapura Timur

2. AH (19), warga Desa Mekar, Martapura Timur

3. GM (33), warga Jl. Dr. Wahidin Sudiro, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu

4. MF (36), warga Desa Mekar, Martapura Timur

5. MR (38), warga Desa Mekar, Martapura Timur

6. IB (45), warga Desa Mekar, Martapura Timur

Pada awalnya, Edo sedang memancing di bawah jembatan Kampung Melayu. Pada saat memancing, kail pancing milik Edo tersangkut di bajunya sendiri. 

Edo meminta tolong kepada para tersangka untuk melepaskan kail pancing itu. Para tersangka menolong Edo dengan cara mencucul (membakar) senar pancing agar kail terlepas. 

Disana, para tersangka menyuruh Edo untuk pulang saja. Edo pun berkeinginan untuk pulang, namun ia tidak bisa menemukan kunci sepeda motor dan handphone-nya. 

Edo menuduh para tersangka mengambil kunci sepeda motornya. Para tersangka yang dalam keadaan mabuk gaduk tidak terima dan langsung mengeroyok Edo. 

“Dari keterangan sementara, para pelaku mengaku tersinggung dengan kata-kata korban dan saat itu berada di bawah pengaruh alkohol,” jelas AKBP Fadli.

Korban diduga dikeroyok hingga jatuh ke sungai dan meninggal dunia.

Keenam tersangka kini ditahan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (nurul octaviani)

Pos terkait