MARTAPURA, dnusantarapost.com – Pemerintah Kabupaten Banjar menyampaikan proyeksi anggaran tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Sabtu (12/7/2025) siang.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sebagai dasar dalam penyusunan APBD tahun mendatang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua III KH Ali Murtadho dan Plt Sekretaris DPRD Rakhmat Dhany. Hadir pula Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi, jajaran Forkopimda, kepala SKPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Habib Idrus menguraikan bahwa pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026 ditargetkan mencapai Rp 2,27 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar berasal dari pendapatan transfer yang diproyeksikan sebesar Rp 1,90 triliun.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diestimasi menyumbang sekitar Rp 338,32 miliar, dan sisanya, yakni sekitar Rp 30,43 miliar, berasal dari sumber-sumber pendapatan daerah yang sah lainnya.
Di sisi lain, belanja daerah dirancang lebih tinggi, yakni sebesar Rp 2,57 triliun. Belanja ini didominasi oleh belanja operasional yang mencapai Rp 1,76 triliun, disusul belanja modal sebesar Rp 410,06 miliar. Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk belanja tidak terduga sebesar Rp 10 miliar, serta belanja transfer senilai Rp 396,19 miliar.
Dengan struktur tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja yang menciptakan defisit anggaran sebesar Rp 308,28 miliar. Namun, defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah yang sama, sehingga APBD 2026 tetap dirancang dalam kondisi anggaran berimbang.
Habib Idrus menekankan bahwa dokumen KUA-PPAS tidak hanya menjadi kerangka fiskal, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, ia menyampaikan pentingnya penandatanganan pakta integritas antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum proses pengesahan, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel, serta sejalan dengan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang ditetapkan KPK.
“Semoga seluruh tahapan pembahasan bisa berjalan tepat waktu, dan menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (nurul octaviani)





