MARTAPURA, dnusantarapost.com – Kendaraan besar tidak diperbolehkan masuk di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kabupaten Banjar, yakni dari Batas Kota Banjarbaru hingga Antasan Senor (Jembatan Kembar) mulai pukul 6 pagi hingga 10 malam.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman mengatakan, pemberlakuan pembatasan jam ini dikarenakan kepadatan di dalam Kota Martapura yang meningkat.
“Dilihat dari visi rasio di kawasan tertib lalu lintas kita kepadatannya ada pada skor 7 dan ini cukup tinggi,” katanya, Kamis (19/6/2025)
Kendaraan besar atau berat yang dibatasi merupakan kendaraan berkategori sumbu dua ke atas dengan kondisi bak terbuka maupun tertutup.
“Kecuali truk LPG, BBM, sembako dan Bus Trans Banjarbakula,” ujarnya.
Kendaraan sumbu dua ke atas juga diimbau melewati jalan alternatif Bypass Mataraman jika datang dari Banjarmasin menuju Hulu Sungai atau sebaliknya di jam-jam yang sudah disebutkan.
Nyoman menambahkan, saat ini pihaknya juga terus berupaya meningkatkan penerangan di jalan Bypass Mataraman agar truk-truk bisa lewat dengan aman.
“Kalau PJU disana sudah memadai nanti akan kita ubah jam pembatasannya jadi 24 jam,” pungkasnya.
“Tapi karena jalan Bypass itu ranahnya provinsi, kita masih menunggu arahan dan siap berkoordinasi demi kenyamanan pengemudi,” jelas Nyoman.
Pembatasan ini juga sudah disusun dalam Peraturan Bupati yang tinggal ditanda tangani dan disahkan sebagai aturan. (nurul octaviani)





