BALANGAN, dnusantarapost.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, meluncurkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan dokumentasi hukum secara lengkap, akurat, dan transparan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, Thamrin, menyampaikan bahwa selama ini penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan sekretariat DPRD belum berjalan optimal. Hal ini terlihat dari belum tersedianya wadah khusus untuk pencarian dan penemuan kembali produk hukum DPRD.
“Padahal, produk hukum yang dihasilkan DPRD harus dijaga dan disebarluaskan kepada masyarakat luas sebagai bagian dari pelayanan publik,” ujar Thamrin di Balangan, Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan, inovasi JDIH hadir sebagai solusi untuk menyampaikan informasi hukum, khususnya yang berkaitan dengan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda). Melalui JDIH, masyarakat dapat lebih mudah memantau dan mengawasi proses legislasi tersebut.
Menurut Thamrin, berbagai produk hukum telah dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Balangan, seperti Raperda inisiatif, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, serta Persetujuan Bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Inilah yang membedakan JDIH DPRD dengan JDIH Pemerintah Daerah. Produk hukum DPRD memiliki karakteristik tersendiri dan perlu dikemas dalam sistem yang mudah diakses oleh publik,” ujarnya.
Sementara itu, Inovator JDIH DPRD Balangan, Miliyanti, menjelaskan bahwa sebelumnya dokumentasi hukum hanya bisa diakses secara manual di Sub Bagian Kajian Perundang-undangan. Hal ini dinilai kurang efektif karena terbatas pada jam kerja dan tidak tersedianya sistem penyimpanan dokumen yang memadai.
“Dengan diterapkannya JDIH berbasis website, semua dokumen hukum kini dapat diakses kapan pun dan di mana pun. Ini tentu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas DPRD,” jelas Miliyanti.
JDIH DPRD Kabupaten Balangan juga telah terhubung dengan JDIH Nasional, yang memungkinkan integrasi data dan penyebaran informasi hukum secara lebih luas. Layanan ini menyediakan berbagai dokumen seperti Raperda inisiatif, Peraturan dan Keputusan DPRD, serta berita kegiatan legislatif.
Pada 2024, JDIH DPRD Balangan juga mulai mengaktifkan fitur berita yang sebelumnya tidak digunakan. Fitur ini menampilkan informasi kegiatan, dokumentasi rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam proses pembahasan Raperda.
“Melalui fitur ini, masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan Raperda hingga menjadi Perda. Ini bentuk keterbukaan informasi publik yang kami dorong,” pungkas Miliyanti.
Dengan hadirnya JDIH DPRD Balangan, diharapkan penyebarluasan informasi produk hukum daerah menjadi lebih efektif, efisien, dan mendukung kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Balangan.





