BANJARBARU – Seorang pria berinisial M (50), warga Kota Banjarmasin, akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus jual beli mobil dengan dokumen palsu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap M dilakukan berdasarkan pengembangan dari laporan seorang korban bernama Muhammad Edwin, warga Kabupaten Banjar.
Korban membeli satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih dengan nomor polisi KT 1242 ZC seharga Rp95 juta dari tersangka M pada 9 Februari 2025.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Sophia Maulida.
“Namun, saat korban memverifikasi keabsahan dokumen kendaraan di Polda Kalsel pada 19 Februari, diketahui bahwa BPKB dan STNK yang tertera atas nama Fitri ternyata tidak sesuai dengan data yang terdaftar secara resmi,” ungkap Kompol Heru, Minggu (8/6/2025).
Mengetahui dirinya tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim, serta keterangan dari tersangka lain bernama Fariaji, diketahui bahwa M memiliki keterlibatan langsung dalam jaringan penjualan kendaraan ilegal.
“Tersangka M ditangkap saat berada di sebuah hotel di kawasan Banjarmasin, tepatnya di sebuah hotel pada Sabtu sore (24/5/2025). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dan Tim Macan Polda Kalsel,” terang Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, tersangka M mengakui bahwa ia mendapat perintah dari Fariaji untuk menjual delapan unit mobil, termasuk Daihatsu Ayla yang dibeli oleh korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M dikenakan sejumlah pasal, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, subsider Pasal 264 KUHP, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:
Satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih
Satu buah kunci kendaraan
Satu buku BPKB dan satu lembar STNK atas nama Fitri
Satu unit ponsel merek Realme warna silver metalik
Saat ini, tersangka M masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Banjarbaru Utara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus serupa. (nurul octaviani)






