BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengamankan pelaku yang melakukan pemalsuan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pelaku berinisial F (34) ini sudah melakukan aksinya sejak Februari 2024 dan kini berakhir di jeruji besi Polsek Banjarbaru Utara.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang membeli sebuah mobil second jenis Daihatsu Ayla dengan nopol KT 1242 ZC seharga 95 juta dari M yang saat ini masih DPO.
Korban juga memiliki bisnis jual beli mobil dan ia mengetahui bahwa isu BPKB palsu sedang marak beredar. Untuk berjaga-jaga, korban kemudian melakukan pengecekan BPKB mobil Ayla yang ia beli.
“Setelah dicek melalui kode BPKB, ternyata datanya berbeda. BPKB dan STNK yang korban terima itu atas nama Fitri asal Balikpapan sedangkan didata milik Ditlantas Polda Kalsel milik orang lain asal Tanah Laut,” ungkap Kompol Heru Setiawan
Data-data yang dipalsukan antara lain Nomor Polisi (Plat), nama pemilik kendaraan dan alamat tempat tinggal dengan cara ditimpa.
“Jadi dokumen BKPB-nya itu asli, tapi data-data di atas itu ditimpa dengan data palsu, kecuali kode BPKB,” pungkasnya.
Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Utara.
Pihak kepolisian pun melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan F (34) di Sungai Ulin Banjarbaru pada 4 April 2025 lalu.
“F bertugas untuk memesan BPKB di Pulau Jawa dengan harga 15 juta per dokumen didanai oleh A yang saat ini masih DPO,” kata Kapolsek lagi.
F (34) sendiri meraup keuntungan sebesar Rp. 500 ribu setiap dokumen yang berhasil keluar.
“Motif mereka melakukan pemalsuan ini untuk membantu klien menghindari debt kolektor dan melakukan transkasi jual beli mobil yang status kreditnya masih jalan,” tambah Kompol Heru Setiawan.
F (34) disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (nurul octaviani)





