BALANGAN, dnusantarapost.com – Seorang pria berinisial SY (34), warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, ditangkap jajaran Polsek Awayan bersama Satresnarkoba Polres Balangan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (7/5/2025) di jalan raya dekat simpang tiga Pasar Awayan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Penangkapan terhadap SY berdasarkan adanya laporan warga yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian,” ujar Iptu Eko, Jumat (9/5/2025).
Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening, alat isap (bong) yang terbuat dari botol plastik, serta sejumlah barang bukti lainnya.
SY mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah itu.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun.