Karena Dendam, Pria Ini Nekat Lukai Suami Baru Mantan Istrinya

MARTAPURA – Lagi, Polres Banjar mengamankan satu pelaku penganiayaan yang terjadi di Astambul, Kabupaten Banjar. 

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/5/2025) menjelaskan kronologi kejadian. 

“Jadi tersangka yang kita amankan ini berinisial B, warga Desa Pasar Jati,” ujar AKBP Dr Fadli. 

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/4/2025) di Astambul. Pihak kepolisian pun mengamankan satu badik sebagai barang bukti. 

Tersangka B yang merupakan residivis curas pada tahun 2012 ini melukai AS menggunakan badik di bagian punggung. Usut punya usut, korban ternyata dendam dengan AS.

“Tersangka ini kesal karena tidak boleh membawa anak kandungnya, yang merupakan hasil hubungan dengan mantan istrinya yang sekarang adalah istri AS,” kata Kapolres lagi. 

Atas perbuatannya B harus mendekam lagi di balik jeruji besi dan disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun. (nurul octaviani)

Pos terkait