BANJARMASIN, dnusantarapost.com – DPRD Kota Banjarmasin telah memanggil pihak pengelola Hexagon Banjarmasin, Senin (5/5/25).
Pemanggilan tersebut dilakukan dewan karena Hexagon Banjarmasin diduga melanggar aturan dengan mendatangkan DJ luar negeri meski hanya memiliki izin untuk bar. Izin tersebut tidak mencakup izin untuk kegiatan diskotik atau pertunjukan DJ internasional.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan izin yang dimiliki Hexagon saat ini hanya untuk bar, bukan diskotik atau menyelenggarakan/mendatangkan DJ internasional.

“Sedangkan izin untuk menyelenggarakan diskotik atau mendatangkan DJ internasional yang hanya dapat diberikan oleh pe merintah provinsi,” ucap nya.
Aliansyah mengatakan pengelola Hexagon seharusnya memahami prosedur perizinan, terutama dalam hal kegiatan hiburan malam.
“Jangan sampai aturan dilanggar hanya karena ketidaktahuan,” tegasnya.
Ia pun mengatakan bahwa ini tidak hanya berlaku bagi Hexagon saja, tetapi bagi semua pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin.
Tak hanya itu, Ia juga meminta kepada Satpol PP agar menegakkan peraturan daerah (Perda) Minol.
“Penegakkan Perda harus diperkuat lagi, kalau tidak berizin tutup saja,” tegasnya.





