Oleh: (M. Alpiannor F. Mastho), Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan proses penting yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu kepada Wajib Pajak (WP). Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa WP telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebelumnya, pengecekan KSWP dapat dilakukan melalui DJP Online. Namun, dengan adanya pembaruan sistem administrasi perpajakan, kini KSWP dilakukan melalui aplikasi Coretax.
Sebelum adanya Coretax, WP dapat melakukan pengecekan status KSWP melalui DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses DJP Online: WP mengakses laman DJP Online dan melakukan login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Pilih Menu KSWP: Setelah berhasil login, WP memilih menu “Info KSWP”.
- Pengecekan Status: Sistem akan menampilkan status NPWP dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh WP.
Melalui DJP Online, WP dapat melihat apakah status perpajakannya valid atau tidak. Status valid menunjukkan bahwa WP telah memenuhi kewajiban perpajakannya, sedangkan status tidak valid menunjukkan sebaliknya.
Dengan diluncurkannya Coretax, proses KSWP kini dilakukan melalui aplikasi tersebut. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan KSWP di Coretax:
- Akses Coretax: WP mengakses laman Coretax DJP dan melakukan login.
- Pilih Layanan Administrasi: WP memilih menu “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
- Pilih Sub-Layanan KSWP: WP memilih kategori sub-layanan “AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)”.
- Isi Formulir Permohonan: WP mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar, termasuk informasi instansi pemerintah pemberi layanan publik dan jenis layanan publik yang diajukan.
- Pemeriksaan Status: Sistem akan melakukan pengecekan status NPWP dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh WP.
- Pembuatan Dokumen Permohonan: WP membuat dokumen permohonan dalam format PDF dan menandatanganinya dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi.
- Pengiriman Permohonan: WP mengirimkan permohonan melalui sistem.
- Penerimaan Hasil KSWP: Setelah permohonan diproses, WP dapat mengunduh dokumen hasil KSWP.
Perbedaan utama antara KSWP di DJP Online dan Coretax terletak pada:
- Platform: KSWP di DJP Online dilakukan melalui laman DJP Online, sedangkan KSWP di Coretax dilakukan melalui aplikasi Coretax.
- Proses: Proses KSWP di Coretax lebih terintegrasi dan efisien, dengan alur yang lebih jelas dan sistem yang lebih canggih.
- Fitur: Coretax menawarkan fitur yang lebih lengkap, termasuk pembuatan dan penandatanganan dokumen permohonan secara elektronik.
Penggunaan Coretax dalam proses KSWP memberikan beberapa manfaat, antara lain: Mempercepat dan mempermudah proses KSWP, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, Mengurangi penggunaan kertas dan biaya administrasi, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan.Dengan adanya Coretax, diharapkan proses KSWP dapat berjalan lebih lancar dan efisien, sehingga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh layanan publik.





