MARTAPURA – Tiga orang tersangka pengeroyokan di Sungai Tabuk diamankan Polres Banjar. Tiga orang tersangka berinisial HD, JD, dan AG dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/4/2025)
Para tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban, J hingga korban mengalami luka-luka. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (12/4/2025)
“Pada awalnya, korban ini menegur tersangka AG yang sedang minum-minum di depan rumahnya,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli.
AG mengajak korban untuk berkelahi, namun korban menolaknya dan masuk ke rumah.
“Lalu AG memanggil teman-temannya yakni HR dan JD lalu mendatangi rumah korban dengan maksud melakukan pengeroyokan,” lanjutnya.
Pengeroyokan pun tidak bisa terelakkan. Korban dipegangi oleh tersangka AG dan JD. Lalu, HR memukul kepala korban menggunakan balok kayu.
Korban mengalami beberapa luka diantaranya robek di bagian kepala dan lebam-lebam di bagian punggung dan wajah.
“Para tersangka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutup Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli. (nurul octaviani)