Dari Laporan Masyarakat, Kurir Sabu di Balangan Dibekuk Polisi

BALANGAN, dnusantarapost.com – Seorang kurir narkoba berinisial NA (19), warga Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. NA kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan akibat ulahnya membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menerangkan bahwa penangkapan terhadap NA bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.

“Berdasarkan informasi warga, kami mendapat laporan adanya seseorang yang sering membawa narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Eko, Selasa (15/4/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, NA akhirnya diamankan di Desa Lampihong Kiri, Kecamatan Lampihong. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam box depan sepeda motor.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan lima butir pil ekstasi yang disimpan di kantong celana bagian depan milik NA. Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.222.000 yang diduga hasil transaksi.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa barang haram tersebut didapatkan NA dari seseorang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kini, NA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Pos terkait