BALANGAN, dnusantarapost.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pemerintah Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, menggelar Sosialisasi Restorative Justice (RJ) bertema “Sadar Hukum serta Narkoba”, pada Kamis (20/3/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Awayan, Kepala Desa Muara Jaya, Kapolsek Awayan, serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan. Sosialisasi ini turut melibatkan masyarakat setempat yang hadir secara antusias.
Camat Awayan, Aswal Salahudin menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hukum agar mereka dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.
“Restorative Justice memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum melalui musyawarah dengan melibatkan pihak yang berkonflik. Ini sangat relevan untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan di masyarakat,” ujar Aswal.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Desa Muara Jaya atas inisiatif menggelar kegiatan ini serta berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan yang turut memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, juga menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan ini. Ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat, terutama kalangan pemuda, dapat memahami dampak buruk penyalahgunaan narkoba serta lebih sadar akan pentingnya menaati hukum.
“Kedepannya, semoga kegiatan seperti ini berlanjut agar pemahaman hukum di masyarakat semakin meningkat,” ujar Suhaimi.
Sementara itu, Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat tentang hukum berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya memahami konsep Restorative Justice, tetapi juga lebih berani melaporkan tindakan melawan hukum yang terjadi di sekitar mereka. Pencegahan kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkoba, memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” jelas Ipda Lulus.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak ragu menghubungi pihak kepolisian jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba maupun melanggar hukum lainnya.

Dalam sesi penyuluhan, narasumber dari Kejari Balangan menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan kondisi korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Narasumber juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mengawasi serta mendidik generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar penanganan kasus hukum secara damai serta langkah-langkah melaporkan kasus narkoba di lingkungan mereka.





