Wabup Balangan Ingatkan Pengelolaan Dana Hibah Harus Tepat

PARINGIN, dnusantarapost.com — Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi mengingatkan penerima dana hibah agar menggunakan dan mengelola bantuan sesuai peruntukan serta mempertanggungjawabkannya secara tepat.

Pesan tersebut disampaikan Akhmad Fauzi saat menghadiri sosialisasi hibah Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).

Bacaan Lainnya

Akhmad Fauzi mengatakan, dana hibah yang diberikan pemerintah daerah bertujuan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan yang dilaksanakan masyarakat.

“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Selain penyerahan dana hibah, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap sektor keagamaan melalui fasilitasi sertifikasi tanah wakaf.

Proses sertifikasi dilakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan serta Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan Anggoro Aji Pamungkas menyampaikan apresiasi kepada pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan, dan yayasan keagamaan lainnya yang telah memberikan kepercayaan dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

“Kami dari Kantor Pertanahan berterima kasih atas atensi dan kerja sama selama ini. Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kami menyiapkan 10 sertifikat tanah wakaf yang akan diserahkan, dari total kurang lebih 200 sertifikat wakaf yang sudah kami terbitkan,” ujarnya.

Anggoro juga mengimbau pengurus organisasi keagamaan yang membawahi yayasan, tempat ibadah, dan lembaga lainnya yang masih memiliki sertifikat wakaf yang belum diperbarui agar segera melapor ke KUA di masing-masing kecamatan.

Pelaporan tersebut dilakukan untuk mendapatkan bantuan dalam proses pembaruan menuju sertifikat elektronik.

Sosialisasi hibah juga diisi materi mengenai pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan bantuan anggaran hibah yang disampaikan Polres Balangan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan memberikan materi mengenai tata kelola hibah daerah. (Alf)

Pos terkait