MARTAPURA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar mengalokasikan anggaran lebih dari Rp800 juta untuk pembelian dua mobil dinas, meskipun pemerintah pusat telah menginstruksikan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.
Nampaknya, implementasi efisiensi di Kabupaten Banjar tampaknya belum sepenuhnya diterapkan, meskipun telah menjadi arahan pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Disana secara tegas menyatakan bahwa belanja yang menggunakan APBN dan APBD harus dilakukan secara efisien. Presiden RI Prabowo Subianto juga menekankan agar pengeluaran yang dianggap tidak mendesak dikurangi, termasuk pengadaan kendaraan dinas, guna mengoptimalkan anggaran untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik.
Namun, Kepala DKISP Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith, mengakui bahwa pihaknya telah membeli satu unit mobil dinas Toyota Veloz dengan biaya Rp485.300.000 sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan.
Menurutnya, pengadaan tersebut telah dianggarkan dan pemesanannya dilakukan pada akhir Desember 2024 sebelum kebijakan efisiensi diterapkan.
“Pengadaan ini sebenarnya dilakukan sebelum kebijakan efisiensi diterapkan. Pemesanannya dilakukan di akhir Desember 2024 karena sudah dianggarkan, jadi tetap kami beli. Mobilnya datang Februari lalu, mereknya Toyota Veloz,” ujar Basith saat ditemui awak media usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (13/3/2025).
Basith juga beralasan bahwa selama puluhan tahun menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), dirinya tidak pernah mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yang layak untuk eselon II.
“Mobil dinas sebelumnya sudah tua, mereknya Suzuki APV tahun 2012. Sejak saya menjabat Kadishub, kendaraan ini tidak pernah diganti. Sekarang asetnya akan kami kembalikan, meskipun saat ini masih difungsikan oleh pegawai untuk operasional,” jelasnya.
Selain kendaraan dinas untuk kepala dinas, DKISP juga menganggarkan dana untuk pembelian mobil dinas bagi sekretaris dinas.
“Untuk mobil dinas sekretaris DKISP Kabupaten Banjar, pengadaannya dilakukan pada 2025. Jenisnya sama, Toyota Veloz, tapi dengan tipe di bawah kendaraan eselon II,” tambahnya.
Sekretaris DKISP Kabupaten Banjar, Faisal, membenarkan bahwa pihaknya telah memesan satu unit mobil dinas untuk pejabat eselon III dengan anggaran sebesar Rp431.291.000 yang bersumber dari APBD 2025.
“Sebenarnya anggaran ini sudah disiapkan sejak 2024 dalam anggaran Triwulan I. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi sebelum akhir 2024 dan harus direalisasikan sesuai perencanaan anggaran kas, yang waktunya antara Januari hingga Maret. Mobil dinas untuk kepala DKISP dipesan secara terpisah dengan anggaran sekitar Rp400 juta lebih,” ungkap Faisal.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan dinas untuk sekretaris nantinya akan difungsikan untuk operasional DKISP secara umum.
“Mobil ini tidak hanya digunakan oleh sekretaris, tetapi juga untuk kegiatan operasional dinas. Unit yang dibeli adalah Toyota Avanza Veloz,” katanya.
Anggaran untuk mobil dinas tersebut dinilai cukup besar, yakni Rp320 juta lebih dari total pagu Rp431.291.000 yang bersumber dari APBD.
“Sampai saat ini, tidak ada arahan atau perintah efisiensi terkait pengadaan mobil dinas. Memang ada instruksi efisiensi dari Presiden RI, tetapi implementasinya dilakukan secara berjenjang, dari pusat ke provinsi hingga ke tingkat kabupaten/kota. Saat ini, yang terdampak efisiensi baru perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek), sementara terkait pengadaan kendaraan belum ada arahan khusus,” tutupnya.






