MARTAPURA – Kepala Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul Fuadi yang menjadi tersangka kasus pungutan liar dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin masih menerima gaji sebagai kepala desa.
Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Muhammad Hafidz. Usai menjadi tersangka pada Agustus 2024 lalu, status Puadi saat ini diberhentikan sementara sebagai Kepala Desa Sungai Alat.
“Karena saat ini sidang masih berlangsung dan belum ada putusan inkrah, maka Puadi diberhentikan sementara sebagai kades, namun tetap menerima gaji pokok setiap bulan,” ungkap Hafiz.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Besaran gaji pokok yang diterima Puadi adalah Rp. 2,9 juta. Namun, Puadi tidak mendapatkan tunjangan sebagai kepala desa yang besarannya Rp. 2,5 juta setiap bulan.
Selama Puadi menjalani sidang, kekosongan jabatan kepala Desa Sungai Alat diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang berasal dari aparat desa.
“Saat ini yang jadi Plt di Sungai Alat adalah Kepala Lingkungan, bukan Sekretaris Desa” ungkap Hafiz.
Plt Kades Sungai Alat itu adalah saudara kandung Puadi yang bernama Kamil dan menjabat sebagai kepala lingkungan.
Kenapa bukan Sekretaris Desa? Hafiz mengatakan hal itu sudah disepakati oleh para Badan Permasyarakatan Desa (BPD) Sungai Alat dan sesuai pasal 45 undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Dan sekdesnya juga membuat surat pernyataan tidak sanggup mengemban jabatan sebagai Plt kepala desa,” tutupnya. (nurul octaviani)