Pemkab Tala Keluarkan Edaran Imbauan Beraktivitas Selama Ramadhan

TANAH LAUT, dnusantarapost.com- Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengeluarkan surat edaran yang berkenaan dengan ketertiban dan kegiatan selama bulan suci Ramadhan bagi masyarakat.

Surat edaran dengan nomor 200.1.4/68-HAN/Bakespangpol ditujukan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat di Kabupaten Tanah Laut dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2025 dan ditanda tangani oleh Bupati Tanah Laut, H Rahmat Trianto.

“Berdasarkan rapat yang kita lakukan bersama lembaga keagaamaan dan lembaga vertikal termasuk SKPD se-Tanah laut, ada beberapa poin yang kita bahas sebagai acuan ketertiban selama ramadhan di Tanah Laut,” ujar H Rahmat.

Beberapa poin itu diantaranya meminta Tempat Hiburan Malam (THM) seperti biliar, karaoke dan warung remang-remang untuk tutup selama bulan suci Ramadhan.

Kemudian, kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai dan warung, boleh buka saat menjelang
berbuka puasa pukul 15.00 Wita demi menghormati Bulan Suci Ramadhan

Toko modern/retail seperti Alfamart atau Indomaret dan sejenisnya diperkenankan menjual makanan siap saji
mulai pukul 15.00 Wita.

“Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan merokok di tempat – tempat umum atau area
terbuka pada siang hari,” lanjutnya.

Pasar Ramadhan, penjualan takjl dan jajanan berbuka puasa diperbolehkan beejualan pada pukul 14.00 Wita dan
diminta agar menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan di sekitar tempat usaha.

Penggunaan pengeras suara juga dibahas. Selama Ramadhan pelaksanaan kegiatan Tadarus di Masjid dan Musholla dengan menggunakan pengeras suara
luar diperkenankan hingga pukul 22.30 WITA.

“Selanjutnya Tadarus boleh tetap dilanjutkan menggunakan pengeras suara dalam ruangan saja,” kata H Rahmat lagi.

Masyarakat juga dilarang membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya selama Bulan Ramadhan pada saat acara
keagamaan.

Saat waktu sahur, kegiatan begarakan sahur dapat dimulai pada pukul 03.00 Wita dengan tetap memperhatikan
ketertiban umum.

“Semua ini kita buat demi menjaga ketertiban umum dan kelancaran ibadah di bulan Suci Ramadhan,” tutup H Rahmat.

Pos terkait