Sekap Perempuan Asal Bali Selama 2 Bulan di Rumah, Warga Sungai Besar Diamankan Polisi

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Polsek Banjarbaru Utara menangkap satu pelaku penyekapan yang menyekap seorang perempuan dan memerasnya pada Senin (13/1/2025) di Sungai Besar.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial SR (54) dan berjenis kelamin laki-laki ini menyekap korban asal Provinsi Bali di rumahnya selama 2 bulan dengan modus ingin mencarikan korban pekerjaan di Kalimantan Selatan.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie menjelaskan, awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Dalam media sosial itu, keduanya berkomunikasi cukup intens hingga akhirnya bertukar nomer Whatsapp.

“Lalu pelaku menyuruh korban untuk ke Kalimantan dengan janji akan mencarikan pekerjaan untuk korban,” ujarnya Senin (10/2/2025)

Pada 13 November 2024, korban bernisial SW (47) ini terbang ke Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru menemui pelaku.

“Saat tiba di Banjarbaru, pelaku meminta korban untuk menurut dan jika korban tidak menurut maka pelaku mengancam akan menebas leher korban,” jelas Kompol Yopie Andri Haryono.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyantet korban menggunakan ilmu hitam dan memasukkan paku ke dalam perut korban.

Alhasil, korban pun ketakutan dan tak berkutik. Pelaku juga memaksa korban untuk mencarikan dana pinjaman sebesar Rp, 4,5 juta dengan alasan ingin terbang ke Jakarta mengambil gajinya.

“Tapi korban sudah tidak punya uang lagi dan pelaku tetap memaksa,”lanjutnya.

Lalu, pada 10 Januari 2025, SR (54) kedatangan tamu yakni temannya berinisial A. Saat A datang, pelaku dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar.

“Pelaku tidak ingin ketahuan bahwa ia menyimpan SW di rumahnya,” ujarnya lagi.

Tanpa sepengetahuan pelaku, korban menuliskan nomor handphone di kertas dan memberikannya ke A. Keesokan harinya, A menghubungi korban dan bertanya alasan ia memberi nomer handphone itu.

“Disitulah korban menceritakan semuanya, lalu A ini melaporkan ke Polsek Banjarbaru Utara,” pungkasnya.

Pada 13 Januari 2025, Polsek Banjarbaru Utara mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku tidak membukakan pintu rumahnya dan membuat polisi harus mendobrak pintu tersebut.

“Pelaku berhasil kita amankan bersama beberapa barang bukti yang mengatasnamakan perusahaan Kideco,” lanjutnya.

Pelaku SR (54) pun dikenakan pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain dan terkena ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Pos terkait