BANJARBARU, dnusantarapost.com- Bawa senjata tajam dan ingin memalak warga, seorang pelaku berinisial AH (17) diamankan Polsek Liang Anggang pada Sabtu (21/12/2024) lalu di kawasan Sapta Marga, Guntung Payung, Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Sugiatno mengatakan, awalnya pelaku ingin memalak korban dan mengancamnya dengan sebilah parang di kawasan Bina Putra.
“Pemalakan itu gagal karena korban lari dan meminta tolong kepada warga,” ujarnya Minggu (29/12/2024)
Warga yang melihat pun langsung memberikan pertolongan kepada korban dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan teman-temannya.
“Saat pelaku berhasil diamankan, kebetulan salah satu personel kita yang sedang patroli melintas di TKP,” imbuhnya.
Mendengar penjelasan dari warga, pelaku beserta teman-temannya langsung digiring ke Polsek Liang Anggang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ada 8 orang yang kita amankan, 2 orang perempuan dan 6 laki-laki,” tandasnya lagi.
Dari keterangan AH, ia sengaja membawa parang dan parak itu adalah miliknya. Ia juga sengaja mengancam dan menakut-nakuti korban dengan parang yang ia bawa.
“Sebelum beraksi di wilayah hukum Polsek Liang Anggang, AH dan teman-temannya melakukan pengrusakan di wilayah Martapura, jadi semuanya sekarang diamankan di Polsek Liang Anggang,” jelas Aiptu Sugiatno.
Sementara itu, AH disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (nurul octaviani)





