MARTAPURA, dnusantarapost.com- Pondok Pesantren Nurul Ilmi menjadi sorotan karena eks pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Banjar.
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang dibranding dengan sebutan Pondok Pesantren ini berada di Kelurahan Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar. Status sekolah dan perizinannya pun menjadi sorotan serta perdebatan di kalangan masyarakat.
Fakta terbaru, perizinan Madrasah Diniyah Takmiliyah Nurul Ilmi ini ternyata masih berlaku selama 5 tahun kedepan. Artinya, izin operasional ini masih berlaku hingga 2027.
Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama Kabupaten Banjar, H Akhmad Shaufie.
Salinan piagam izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Nurul Ilmi yang ia tunjukkan menyatakan, izin operasional MDT ini sudah diperbarui pada 21 Maret 2022 dan ditanda tangani oleh Kepala Kemenag Kabupaten Banjar yang saat itu menjabat yakni, Drs H Najwan Noor.
“Kemarin ada kekeliruan penyampaian dari kami yang menyebutkan izin operasionalnya berakhir di tahun 2020 karena arsip dokumennya tidak kami temukan,” akunya pada Kamis (16/1/2025) di ruangannya.
Ia melanjutkan, Madrasah yang berada di bawah Yayasan Pondok Pesantren Nurul Ilmi ini berdiri pada tahun 2015 dan mengajukan izin operasional sebagai Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Dari hasil penelusuran Kementrian Agama Kabupaten Banjar pada Rabu (15/1/2025) siang, Jumlah santri dan santriwati yang terdata ada 257, terdiri dari 177 laki-laki dan 80 orang perempuan dengan jumlah pengajar tetap (ustadz) ada 7 orang.
Mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Kementrian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun 2023, Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah satuan Pendidikan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat atau pesantren dan memiliki jenjang atau tingkatan.
Biasanya, MDT sering disebut sekolah agama tambahan atau sekolah sore.
Namun faktanya, santri dan santriwati di MDT Nurul Ilmi malah menginap layaknya Pondok Pesantren atau Boarding School.
Apa yang membuat Kemenag Kabupaten Banjar mentoleransi santri dan santriwati bisa menginap di madrasah yang izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah?
“Karena kita punya regulasi yang membolehkan menginap meskipun izin operasionalnya Madrasah Diniyah Takmiliyah,” ujar Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H Akhmad Shaufie.
Ia menambahkan alasan Kemenag Kabupaten Banjar memperbolehkan santri santriwati menginap di MDT Nurul Ilmi.
“Karena itu kita kategorikan sebagai MDT Murni, artinya tidak ada santri santriwati yang bersekolah di tempat lain ditambah lagi diselenggarakan juga sekolah paket disana,” lanjutnya.
Kendati demikian, H Akhmad Shaufie tidak bisa menyebutkan regulasi yang ia maksud.
“Saya lupa regulasinya nomor berapa,” ujarnya.
Artinya, MDT Nurul Ilmi bisa dianggap seperti Pondok Pesantren oleh Kemenag Kabupaten Banjar karena sudah memenuhi pendidikan formal dan non formal seperti ketentuan dan kategori Pondok Pesantren meskipun izin operasionalnya Madrasah Diniyah Takmiliyah.
“Mungkin karena sudah terafiliasi dengan PKBM sekolah paket itu, dan merasa enak-enak (nyaman) saja, jadi dia (yayasan) tidak mengurus izin operasional ke bentuk Pondok Pesantren,” tutupnya. (nurul octaviani)






