MARTAPURA, dnusantarapost.com – Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dengan terdakwa MR (42), mantan pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi.
Persidangan berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025, dan dilaksanakan secara tertutup guna melindungi identitas para korban yang masih di bawah umur.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno, dengan hakim anggota Rafiqah, Fakhruddin, dan Anak Agung Ayu Dharma Yanthi. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan terdiri atas Joko Firmansyah, Krishna Gumelar, dan Bima Syahputra Marsana.
Dalam agenda persidangan tersebut, JPU membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa MR berupa pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan subsider pidana kurungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Persidangan digelar secara tertutup sebagai wujud perlindungan terhadap hak-hak anak korban,” tegas Leo Sukarno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA, saat dikonfirmasi pada Jumat, 11 Juli 2025.
Majelis hakim memberikan perhatian khusus terhadap aspek perlindungan dan pemulihan kondisi psikis para korban, mengingat dampak perbuatan terdakwa tidak hanya bersifat fisik, namun juga menyentuh aspek mental dan sosial yang dapat mengganggu kelangsungan pendidikan dan kehidupan anak-anak sebagai korban tindak pidana.
Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara ini pada Selasa, 17 Juli 2025. Putusan tersebut akan menjadi penentu terhadap tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum atas perbuatan yang dinilai sangat merugikan perkembangan dan masa depan anak-anak sebagai subjek hukum yang memerlukan perlindungan khusus.
Perkara ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan, yang mendesak agar proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi korban serta menegaskan peran lembaga pendidikan sebagai lingkungan yang aman bagi anak. (nurul octaviani)






