Kedapatan Miliki Ineks, Warga Landasan Ulin diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru

BANJARBARU, dnusantarapost.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru dipimpin Aiptu Pujiyanto berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ineks diwilayah hukum Polres Banjarbaru.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini berhasil dilakukan oleh Unit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru pada Selasa (7/1/2025) Jl Ahmad Yani KM 19 kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwasanya sering terjadi tindak peredaran gelap narkotika golongan I jenis Ineks ataupun sabu – sabu di sekitar wilayah Liang Anggang.

“Pada waktu penangkapan, petugas melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujarnya.

Petugas kepolisian melihat laki-laki itu mengambil sesuatu di dekat parkiran dan setelah itu ia dipanggil oleh pihak kepolisian.

“Setelah dipanggil dia langsung membuang barang yang sebelumnya telah diambilnya,” tambahnya.

Kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan laki-laki tersebut yang berinisial RO (36) warga Landasan Ulin.

“Setelah digeledah, pihak kepolisian mendapati 10 butir ineks yang sempat dibuangnya dan tersangka mengakui barang-barang itu adalah miliknya,” lanjutnya.

Tersangka dijerat dengan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ineks dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (nurul octaviani)

Pos terkait