Ada Isu Paslon Pilwali Didiskualifikasi, Pihak Kepolisian Berjaga di Kantor KPU Banjarbaru

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Menyusul terbitnya isu Paslon Pilwali Nomor Urut 2, Pasangan Aditya dan Habib Said Abdullah didiskualifikasi, Kantor KPU Banjarbaru pada Jumat (1/11/2024) pagi dijaga ketat oleh puluhan personel Polres Banjarbaru dan Satuan Brimob Polda Kalsel.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini mengundang perhatian warga setempat, terlebih dengan beredarnya informasi bahwa akan ada aksi demonstrasi di depan kantor KPU terkait isu diskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilwali 2024 mendatang.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi apakah aksi demo akan benar-benar terjadi. Namun, kehadiran tim kuasa hukum dari paslon Aditya dan Habib Said Abdullah semakin menambah spekulasi publik.

Tim hukum tersebut terlihat memasuki kantor KPU Banjarbaru untuk bertemu dengan Ketua KPU, dengan tujuan mendapatkan kejelasan terkait isu surat keputusan (SK) diskualifikasi.

“Kami datang ke sini untuk meminta penjelasan mengenai informasi SK diskualifikasi yang beredar, agar semua jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum saat memasuki kantor KPU.

Sementara itu, tim Dinamika Nusantara Post masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak KPU Kota Banjarbaru, namun belum ada pernyataan resmi karena keberadaan Ketua KPU belum diketahui.

Saat dihubungi melalui pesan Whatsapp dan ditelepon, ketua KPU Banjarbaru Dahtiar belum memberikan jawaban apapun. Kabarnya, Dahtiar sedang berada di luar daerah.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, khususnya terkait kemungkinan adanya dampak dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel yang sempat merekomendasikan diskualifikasi salah satu paslon pada Kamis (31/10/2024) karena diduga melanggar Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Sebelumnya beredar pemberitaan bahwa pencalonan Aditya dan Habib Said Abdullah dibatalkan oleh KPU Banjarbaru berdasarkan surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024. (nurul octaviani)

Pos terkait