Dikejar Polisi Sampai Martapura, Warga Tanbu Ini Kedapatan Bawa 9 Klip Sabu

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengamankan seorang berinisial S (55) lantaran terbukti membawa 9 klip sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

S (55) yang merupakan warga kelahiran Aceh dan berdomisili Tanah Bumbu ini diamankan Polsek Banjarbaru Utara di Jalan A Yani KM 37, Sungai Paring, Kabupaten Banjar pada 10 Oktober 2024 lalu.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andrie Haryono menjelaskan, pada awalnya personel Polsek Banjarbaru Utara melakukan patroli dan mendapatkan informasi bahwa sebuah mobil CRV warna hitam dengan plat DA1071KJ membawa sabu-sabu.

“Personel kita langsung standby di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru menunggu mobil itu melintas,” ungkapnya, Minggu (27/10/2024)

Kemudian, mobil yang ditunggu-tunggu melintas sekitar pukul 22.30 WITA. Melihat mobil tersebut, Opsnal Polsek Banjarbaru Utara langsung melakukan pengejaran.

“Karena kondisi lalu lintas, mobil baru bisa kami hentikan di Sungai Paring Martapura,” ujarnya lagi.

S (55) pun keluar dari mobil dan digeledah oleh petugas kepolisian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan gumpalan tisu yang berisi sabu-sabu.

“Ada 9 klip sabu-sabu dengan berat mulai dari 2,5 gram sampai 5 gram total keseluruhan 37,32 gram,” ungkap Kompol Yopie Andri Haryono.

Selain sabu-sabu petugas juga mengamankan kompor, bong, kacamata, pipet dan sendok. Kemudian, 2 unit handphone dan satu unit mobil.

“Pelaku kita amankan ke Polsek Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya lagi.

Pelaku pun dikenakan pasal Tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Psl 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika Junto Pasal 84 ayat (2) KUHP. (tata)

Pos terkait