BANJARBARU, dnusantarapost.com – Satreskrim Polres Banjarbaru mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen pegawai Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru. Seorang pria berinisial SAJ (26) diamankan setelah diduga mengaku sebagai anggota Polri dan menjanjikan korban dapat bekerja di lingkungan kepolisian dengan meminta sejumlah uang.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X. Febry Aceng Loda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juni 2026. Tersangka diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Banjarbaru dalam menindak tegas setiap tindak pidana penipuan, terlebih yang mencatut nama institusi Polri. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku dapat meloloskan seseorang bekerja di lingkungan kepolisian dengan meminta sejumlah uang,” kata Kapolres.
Peristiwa tersebut bermula pada 26 Mei 2026. Korban, NR (33), warga Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, dihubungi tersangka yang menawarkan pekerjaan di SPKT Polres Banjarbaru.
Korban kemudian diminta menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Selanjutnya, tersangka meminta uang secara bertahap dengan alasan biaya seragam, pemeriksaan kesehatan, vaksin booster, hingga uang jaminan yang disebut akan diserahkan kepada Kapolres Banjarbaru. Tersangka juga meminta uang dengan alasan membersihkan riwayat pinjaman online korban agar dapat diterima bekerja.
Karena tidak kunjung dipanggil bekerja dan uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.330.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru bersama Subnit 3 Tipidum dan personel Polres Tanah Bumbu menangkap tersangka pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di rumah keluarganya di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui mengaku sebagai anggota Polres Banjarbaru dan telah menerima uang dari korban sebanyak empat kali melalui transfer bank. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi juga mengungkap tersangka diduga telah dua kali menjalankan modus serupa, masing-masing di wilayah Banjarbaru dan Martapura.
Kapolres menegaskan seluruh proses penerimaan anggota Polri maupun rekrutmen di lingkungan kepolisian dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya.
“Jika ada pihak yang mengatasnamakan anggota Polri atau pejabat kepolisian dengan meminta sejumlah uang dan menjanjikan kelulusan atau pekerjaan di lingkungan Polri, dipastikan itu adalah penipuan. Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (tata)





