BALANGAN, dnusantarapost.com – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Selasa (8/10/2024) dini hari.
Pelaku berinisial MN (40) ditangkap di halaman depan rumah kontrakannya setelah penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan MN bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di Desa Mantimin.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap MN dengan barang bukti sabu-sabu.
“Berdasarkan laporan warga, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Iptu Eko pada Rabu (9/10/2024).
Saat penangkapan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di saku celana MN.

Selain itu, dua paket sabu lainnya ditemukan di dalam kotak sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. Total berat bersih narkoba yang disita dari MN mencapai 6,55 gram.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi enam paket sabu, plastik klip kosong, selotip, pipet kaca, sepeda motor, dan handphone.
MN mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan kini ia telah diamankan di Mako Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.





