BALANGAN, dnusantarapost.com – Seorang pemuda berinisial IF (19), residivis tindak pidana penganiayaan, kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan menikam rekannya berinisial SA (20) di Desa Tungkap, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Insiden penusukan tersebut terjadi pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 04.15 WITA, usai keduanya terlibat dalam pesta minuman beralkohol bersama tiga orang lainnya di sebuah kos-kosan.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa penusukan terjadi di luar kos-kosan setelah IF dan SA meninggalkan lokasi pesta.
Salah seorang saksi mendengar suara gaduh dan segera keluar untuk melihat apa yang terjadi. Ternyata, IF diduga melakukan penusukan terhadap SA menggunakan senjata tajam jenis belati.

“Saksi melihat IF menusuk SA, dan segera berusaha melerai pertikaian tersebut bersama teman-teman lainnya. Namun, SA sudah mengalami tujuh luka tusukan,” jelas Iptu Eko.
Setelah mengalami luka serius, SA langsung dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Sementara itu, hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Balangan berhasil menangkap IF di sebuah rumah sewaan temannya tanpa perlawanan.
“Saat ini, IF masih menjalani pemeriksaan dan akan diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas Iptu Eko.






