Terlibat Kasus Sabu, Dua Perempuan Asal HST Ditangkap Satresnarkoba Balangan

BALANGAN, dnusantarapost.com – Dua perempuan dewasa, ME (30) alias Aluh dan FI (20) alias Ifit, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Balangan di wilayah Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Keduanya terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan merupakan warga Desa Sungai Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam (24/9/2024) di Jalan Junjung Buih, Kecamatan Paringin Selatan.

Berdasarkan laporan pihak kepolisian, Aluh dan Ifit diduga sedang mengantarkan narkoba kepada pembeli yang telah menunggu di lokasi yang sudah disepakati sebelumnya.

Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dengan disaksikan oleh warga setempat. Proses penggeledahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti narkotika yang dibawa oleh Aluh dan Ifit.

Hasil dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang berada sekitar satu meter dari Aluh. Paket narkoba tersebut dibungkus dalam plastik klip berwarna bening dan disembunyikan dalam kemasan botol minuman.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa Aluh telah mengakui kepemilikan narkoba tersebut setelah sempat diinterogasi. Aluh mengaku narkoba itu adalah miliknya yang akan dijual kepada seseorang di lokasi pertemuan.

Namun, Aluh mengklaim bahwa ia tidak mengetahui secara pasti identitas orang yang menjual narkoba kepadanya. Ia hanya mendapatkan sabu tersebut melalui perantara yang tidak dikenalnya. Meskipun demikian, pihak kepolisian terus menyelidiki jaringan pengedar yang lebih luas.

Selain menangkap kedua perempuan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP. Barang bukti yang disita meliputi beberapa unit telepon genggam dan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai lima gram, sementara berat bersihnya tercatat 4,8 gram.

Saat ini, baik Aluh maupun Ifit telah diamankan dan ditempatkan di sel tahanan Polres Balangan. Keduanya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku, dan akan dihadapkan ke pengadilan setelah proses penyidikan selesai.

Pos terkait