BALANGAN, dnusantarapost.com – Dalam waktu singkat, Polres Balangan berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus terhadap tersangka MHA (29), yang sebelumnya diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, pada Senin (12/8/2024) malam.
MHA diketahui sebagai kurir narkotika jenis sabu yang biasa mengantarkan paket dari Hulu Sungai Tengah ke Kabupaten Balangan. MHA ditangkap di Kelurahan Batu Piring saat sedang mengantarkan sabu.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa dari penangkapan MHA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,15 gram.
“MHA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Balangan juga melakukan pengembangan kasus melalui informasi dan keterangan yang didapat dari MHA,” ujar Iptu Eko di Balangan, Rabu (14/8/2024).
MHA mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapatkan narkoba jenis sabu dari orang lain. Setelah mendapatkan informasi ini, Satresnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan kasus dan mengidentifikasi satu tersangka lain berinisial MN (29) alias Gucik.
“Pergerakan cepat langsung dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Balangan untuk menangkap tersangka baru, yakni berinisial MN (29) alias Gucik,” tambah Iptu Eko.
Gucik ditangkap di rumahnya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, hanya beberapa jam setelah pengembangan kasus terhadap MHA.
Gucik juga mengakui telah menjual narkoba jenis sabu kepada MHA. Dalam penangkapan Gucik, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip berwarna bening, dengan berat kotor 2,51 gram dan berat bersih 0,81 gram.
Barang bukti lain yang diamankan adalah tiga lembar plastik klip berwarna bening, satu buah kotak rokok, satu pipet kaca warna bening, selembar potongan tisu warna putih, satu unit smartphone, dan uang tunai sebesar Rp 84.000.
Saat ini, MHA dan Gucik telah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.