BANJARBARU, dnusantarapost.com- Polres Banjarbaru mengamankan MSR (19) dan DS (35) yang merupakan pengedar narkotika sabu-sabu di dua tempat berbeda pada 29 Juli 2024 lalu.
Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru Iptu A Denny Juniansyah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, keduanya diamankan karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
“Berawal dari penangkapan MSR kemudian setelah diinterogasi diketahui MSR mendapatkan barang dari DS,” ungkapnya, Rabu (7/8/2024)
MSR (19) merupakan warga Kabupaten Banjar yang diamankan di Sungai Besar, Banjarbaru sekitar pukul 20.00 WITA sedangkan DS (35) merupakan warga Banjarbaru dan diamankan di Cempaka satu jam setelahnya.
“Saat mengamankan MSR, Satresnarkoba mengamankan dua plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,18 gram, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor,” tambah AKP Syahruji.
MSR pun dibawa ke Polres Banjarbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari DS.
Satresnarkoba Polres Banjarbaru pun langsung mencari DS di rumahnya, Sungai Besar, Banjarbaru dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang ia simpan.
“Dari DS kita mengamankan empat klip sabu-sabu dengan berat bersih 1,16 gram,” ungkapnya lebih lanjut.
Keduanya kini diamankan Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang NO 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tutup AKP Syahruji. (tata)