Pelaku Pembunuhan di Balangan Diringkus Polisi di Kaltim

BALANGAN, dnusantarapost.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan Polda Kalsel dibantu Jatanras Sat Reskrim Polres Kutai Timur Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku pembunuhan berinisial HA (21).

Pelaku yang diketahui warga Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan itu dibekuk di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan terhadap HA bisa dibilang sempat menegangkan. Apalagi HA melakukan perlawanan saat pihak kepolisian berupaya membekuknya,” kata AKBP Riza Muttaqin yang diwakili Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono di Balangan. Sabtu (3/8/2024).

Eko menuturkan, setelah kurang lebih tiga bulan pencarian, HA akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya, namun senjata tajam yang ia gunakan dalam penusukan tersebut tidak diberitahukan keberadaannya.

Saat ini, HA sudah dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, HA dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa selembar pakaian warna hitam dan selembar celana pendek warna biru dengan bercak darah.

Diketahui HA melakukan penusukan terhadap MHF di jalan Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan pada 25 April 2024 lalu.

MHF yang mengalami luka tusukan pada dada sebelah kiri sempat dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji dan sempat menjalani perawatan medis, namun MHF dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit di hari yang sama.

Pos terkait