Polres Balangan Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Tujuh Tersangka Diamankan

BALANGAN, dnusantarapost.com – Polres Balangan menggelar ungkap kasus dengan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (19/6/2024) di Aula Pesat Gatra Polres Balangan.

Terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polres Balangan dengan empat laki-laki berinisial IS, AFA, AZ, MB dan tiga perempuan berinisial MAD, NR dan N.

Bacaan Lainnya

Adapun korban berinisial SNM, warga Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin menjelaskan kronologi kasus yang awalnya berasal dari postingan korban di media sosial yang meminta pertolongan.

Kemudian, pihak Polres Balangan mendapatkan informasi terkait postingan tersebut dan langsung melakukan penyeilidikan.

Korban sempat diajak jalan-jalan oleh para pelaku ke daerah Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian, sekitar dua minggu di Sungai Danau para pelaku membawa lagi korban ke Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Setelah itu kembali lagi ke Tanah Laut dan kemudian ke Banjarmasin. Para pelaku berkeliling-keliling antar daerah dengan membawa pelaku dengan motif jalan-jalan.

Kemudian, pada Kamis (13/6/2024) sekitar 04:00 WITA, unit Resmob Polres Balangan berhasil mengamankan para pelaku bersama korban di Desa Haur Batu Indah, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Dari paparan Kapolres, awalnya korban yang memiliki permasalahan dengan keluarganya merasa depresi dan mencari teman curhat untuk meringankan pikirannya.

“Korban mungkin bermaksud untuk mencari tempat berkomunikasi, tempat bersandar. Kemudian dibawa ke beberapa tempat dengan alasan awal ke orang tua untuk pindah rumah,” ujar Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Pangestu mempaparkan, awalnya para pelaku hanya mengajak jalan-jalan korban dan saat di pertengahan korban dijual melalui aplikasi prostitusi online.

“Awalnya jalan-jalan, kemudian menyewa mobil dan juga menginap, saat korban ingin pulang ke Banjarmasin, pelaku mengatakan bahwa mereka ada utang dari biaya sewa mobil dan juga penginapan. Akhirnya korban dijual untuk membayar utang tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Dari penjelasan korban, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa saat korban membuat postingan minta tolong di media sosial dan sempat viral, salah satu pelaku yang mengetahui postingan tersebut langsung merebut handphone korban.

“Hpnya diambil, dibanting, dan korban juga sempat ditendang,” tambahnya.

Berdasarkan Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014, para pelaku mendapat hukuman dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *