Kotabaru, dnusantarapost.com – Dari bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2023, Polres Kotabaru sudah berhasil mengamankan 93 pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto yang di dampingi Waka Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar pada saat komfrensi pers di mako Polres Kotabaru, Jum’at (13/10/23).
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengatakan untuk bulan Oktober 2023 ini telah diamankan sebanyak 17 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir satu ons. Dari 17 tersangka ini 2 diantaranya masih berstatus pelajar. Kebanyakan tersangka hanya sebagai pemakai ada juga sebagai pengedarnya.
Dalam pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kotabaru, semuanya atas laporan dari masyarakat, maka dari itu pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melaporkan bila mana ada peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal.
Para pelaku yang berhasil diamankan salah satunya pemain lama yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Motif para pelaku yaitu dengan sistem ranjau dan disitulah kesulitan pihaknya dalam mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kotabaru.
Maka dari itu, penting sekali agar masyarakat Kotabaru jangan pernah merasa takut melaporkan bila mana mengetahui peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Adapun tersangka di kenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai 5 tahun penjara, jelasnya Tri Suhartanto







Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.