Ratusan Anggota BPD 137 Desa di Balangan Resmi Dilantik Bupati

BALANGAN, dnusantarapost.com – Bupati Balangan, H Abdul Hadi Melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2023-2029 bertempat di halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Balangan, Kamis (5/10/2023).

Anggota BPD yang terpilih pada periode 2023-2029 kali ini berjumlah 685 orang anggota dari 137 desa di 8 Kecamatan se-Kabupaten Balangan, seraya mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik.

Bacaan Lainnya

“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada seluruh anggota BPD yang baru saja dilantik” ucapnya

Tidak lupa juga H Abdul Hadi mengucapkan terimakasih dan memberi apresiasi kepada anggota BPD periode sebelumnya atas pengabdiannya selama ini.

Dalam sambutannya, H Abdul Hadi menyebutkan pembentukan BPD merupakan amanah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa. Hal itu mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintah desa tidak cukup dengan hanya oleh kepala desa dan perangkatnya saja, melainkan harus melibatkan dan didukung oleh Badan Permusyawaratan Desa.

“Kalian yang dilantik pada hari ini adalah orang-orang yang terpilih dan dipilih oleh masyarakat secara langsung, dan mendapatkan relatif banyak suara, masyarakat yang telah memilih mempunyai harapan besar yang kini menjadi tanggung jawab untuk kalian penuhi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan masyarakat telah mempercayakan kepada anggota terpilih untuk menjadi wakil mereka dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di desa mereka, serta menyuarakan aspirasi masyarakat serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Sebagai orang yang berusaha mendapatkan kepercayaan atau amanah, kalian tentu sudah mengukur dan meyakini kemampuan diri dalam hal menjalankan tugas dan tanggung jawab yang akan kalian sandang sebagai anggota BPD,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak mau tau kalau anggota terpilih tidak mampu. Masyarakat taunya anggota mencalonkan diri berarti dia sudah kompeten, dan kalau terpilih harus mampu memenuhi harapan mereka. Dan jika gagal dalam melaksanakan tugas, masyarakat tentu akan langsung menyalahkan anggota tersebut. Hal ini tentu harus dipahami oleh anggota sejak awal, karena konsekuensi tersebut harus siap mereka terima.

“Seperti yang diketahui, masyarakat menghendaki para anggota BPD mampu menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara luas, tidak hanya menyuarakan kepentingan kelompoknya saja,” tambahnya.

Bupati juga berpesan kepada para anggota BPD agar bangunlah sinergitas dan komunikasi yang harmonis dengan kepala desa serta perangkatnya, dan lakukan pengawasan terhadap tugas kepala desa dengan baik, khusunya dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksaan, pengawasan, hingga pelaporan, sehingga pelaksaannya dapat lebih efektif, transparan, akuntabel, dan yang terpenting manfaatnya harus dapat dirasakan oleh masyarakat dengan rasa keadilan bagi semua.

Terakhir, Bupati menekankan kewajiban anggota BPD yaitu menyusun tata tertib BPD, dan membuat laporan kinerja tahunan, yang harus disampaikan kepada Bupati melalui dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa, dan nantinya laporan kinerja ini akan menjadi bahan evaluasi kinerja PBD oleh Bupati, jadi akan sangat penting untuk pertimbangan dan referensi untuk penyusunan atau pengambilan kebijakan ke depannya. (AH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *