Menambang Emas Tanpa Izin, Satu Pelaku di Amankan Jajaran Polres Kotabaru

Kotabaru, dnusantarapost.com – Satu pelaku penambang emas tanpa ijin (ilegal) yang melakukan kegiatan penambangan emas dilokasi Gunung Liat, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten kotabaru berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Sungai Durian, Kamis (24/08/23).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Sungai Durian IPDA Tri Wibawa mengatakan satu pelaku yang kami amankan berinisial AJ (62) merupakan warga Desa Buluh Kuning RT 004 Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Durian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Tri Wibawa.

Disebutkannya pula, penindakan terhadap pelaku atas tindak lanjut dari laporan pihak PT. Pelsart Tambang Kencana dan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal di wilayah Gunung Liat yang masih dalam ijin konsensi PT. Pelsart Tambang Kencana Sungai Durian.

Dari laporan tersebut, kami melakukan giat Ops PETI INTAN 2023, didukung dengan informasi dari masyarakat pada hari Rabu 23 Agustus 2023 sekitar jam 10.00 Wita ditemukan dilokasi di Sungai Liat di Titik koordinat M 0379355, 9723256 terdapat sisa pengambilan material tanah dan pasir yang mengandung emas dengan menggunakan karung, selanjutnya dilakukan penelusuran lanjutan dan ditemukan di kebun karet milik JRN warga RT.004, Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian ditemukan adanya tumpukan material tanah dan pasir dalam karung sekitar 1.500 (Seribu Lima Ratus) karung, milik AJ (62).

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Durian guna proses lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHP.

“Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (Satu) buah gulungan pipa karet warna biru, 1 (Satu) buah mesin diesel merk Domfeng, 1 (Satu) buah mesin pompa air merk NS warna merah, 4 (Empat) buah karpet dan 1500 (Seribu Lima Ratus) karung berisikan material tanah dan pasir yang mengandung emas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar