MARABAHAN – Kegiatan pemusnahan barang rampasan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala (Batola) diapresiasi.
Ketua DPRD Batola, Saleh, mengaku mendukung kegiatan pemusnahan barang rampasan sebagai upaya akuntabilitas dan transparansi.
Selain itu, pemusnahan barang rampasan itu merupakan proses dari penegakan hukum di Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Supaya masyarakat mengetahui proses penegakan hukum. Termasuk pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ditambahkan Saleh, pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah turut memusnahkan barang bukti kejahatan yang dirampas negara.
Barang rampasan yang dimusnahkan, sabu, pil, memotong senjata tajam dan handphone di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batola pada 8 Juni 2023.






