Sita 287 Botol Alkohol, Bupati HST Pimpin Operasi Penegakkan Perda Ramadhan dan Miras

Hulu Sungai Tengah, Dnusantarapost.com-Sita 287 botol alkohol, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Aulia Oktafiandi pimpin langsung Operasi Penegakkan Perda Ramadhan dan Miras bersama Satpol PP, Selasa (18/4) dini hari.

Operasi tersebut berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2007 tentang pengaturan kegiatan bulan Ramadhan.

Bacaan Lainnya

H Aulia Oktafiandi mengatakan, operasi tersebut dilakukan guna memuliakan bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah melalui Satpol PP untuk mencegah kemungkaran di bumi murakata (sebutan lain untuk HST, red).

“Selain itu, pada bulan Ramadhan ini kita masyarakat dalam mengkonsumsi obat-obatan atau minuman yang dilarang,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP HST, Subhani mengatakan, Bupati bersama 50 personil Satpol PP melakukan razia di Timbuk Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).

“Petugas menyita barang bukti berupa 287 botol alkohol cap Gajah Duduk dan 3 botol anggur merah bekas konsumsi,” katanya.

Saat dilokasi, ujarnya, petugas sempat terjadi tarik menarik dengan pemilik usaha atau warung tersebut.

“Pemilik warung inisial RM tersebut berusaha untuk menghalangi petugas membawa barang bukti, namun kami tetap membawanya guna dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Kepada para pengusaha, diharapkan ini akan menjadi contoh agar tidak melakukan atau mengulangi menjual barang ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *