Operasi Sikat I Intan 2023, Polres Balangan Berhasil Ungkap 29 Kasus

BALANGAN, dnusantarapost.com -Polres Balangan menggelar Press Release Operasi Sikat I Intan 2023 yang telah dilaksanakan selama 14 hari, berlangsung dari tanggal 29 Maret 2023 hingga 11 April 2023.

Kegiatan Operasi Kepolisian kewilayahan ini dilakukan untuk menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat dan penyakit masyarakat lainnya, guna mewujudkan situasi yang kondusif.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Press release ini dilaksanakan di Halaman Polres Balangan pada Senin (17/04/2023) dihadiri oleh Bupati Balangan dan unsur forkopimda lainnya.

Dalam kegiatan Operasi Sikat I Intan 2023 ini, Polres Balangan dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus, terdiri dari kasus penipuan dan penggelapan, pencurian, undang-undang darurat (sajam), perjudian, peredaran narkoba, penyakit masyarakat berupa miras dan alkohol serta tanpa identitas (KTP). Dari 29 kasus tersebut, dilakukan penahanan sebanyak 17 orang, sedangkan yang lainnya tidak dilakukan penahanan sehubungan dengan kasus tindak pidana ringan dan pelanggaran.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqien, SH,. S.Ik,. M.Med.Kom menyatakan bahwa kegiatan Operasi Sikat I Intan 2023 ini merupakan upaya Polres Balangan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, dapat mengurangi angka kejahatan di wilayah hukum Polres Balangan,” ujarnya.

Kemudian Kapolres juga menambahkan, dengan adanya operasi ini, masyarakat masih membutuhkan kepolisian untuk mengamankan mereka.

“Operasi Sikat I Intan 2023 telah berhasil membuktikan bahwa keberadaan kepolisian di tengah-tengah masyarakat masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Balangan.” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Balangan H Abdul Hadi menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan Operasi Sikat I Intan 2023 ini.

“Kami berterima kasih kepada Polres Balangan dan Polsek Jajaran atas keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mendukung kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat,” ucapnya.

Setelah kegiatan press release, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. Dari 29 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 69 botol miras berbagai jenis dan merk, 76 botol alkohol, serta 13 liter tuak yang berhasil disita sebagai barang bukti dari kasus penyakit masyarakat berupa miras dan alkohol.(Hamid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *