Kelola Parkir Tanpa Izin, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kelumpang Selatan

KOTABARU, dnusantarapost.com – Seorang pemuda di Desa Pantai, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kotabaru diamankan polisi lantaran melakukan pungutan parkir tanpa izin.

Pelaku itu berinisial AF (26) yang merupakan warga Desa Pantai, Kelumpang Selatan yang bekerja sebagai buruh swasta.

Pelaku diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (08/04/2023) menjelang waktu buka puasa di kawasan pasar mingguan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan, pelaku diamankan lantaran dinilai telah melanggar Perda Pemkab Kotabaru Nomor 9 Tahun 2012 tentang pajak parkir.

“Pelaku berinisial AF (26) tersebut kami amankan saat pelaksanaan giat patroli Ops Sikat Intan tahun 2023,” ungkap Jalil.

Selain pelaku, polisi juga menyita uang Rp65 ribu hasil parkir liar sebagai barang bukti. Adapun pelaku saat ini diamankan di Polsek Kelumpang Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *