Langgar Ketentuan Khusus Kegiatan di Bulan Ramadhan, Aktivitas Rumah Bilyar di Pelaihari Dibubarkan

TANAH LAUT, dnusantarapost.com- Aktivitas salah satu rumah biliar pada malam hari di Kota Pelaihari telah dibubarkan oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Tanah Laut (Tala).

Bacaan Lainnya

Rumah biliar yang berada di kawasan Kota Pelaihari itu dibubarkan pada Rabu (5/4/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA karena melanggar ketentuan khusus kegiatan pada bulan suci ramadhan sesuai Surat Edaran Bupati (SE) Bupati Tanah Laut nomor 460/0654/SATPOL.PPDK.

Dalam SE poin no.7, setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan hiburan dan atau membuka tempat hiburan seperti karaoke diskotik atau sejenisnya selama bulan Ramadan.

“Berdasarkan SE tersebut rumah bilyard yang masih buka di bulan ramadhan petugas bubarkan,” Kata Kasatpol PP dan Damkar Tala, M. Kusri.

“Pengelola usaha akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Diketahui, Satpol PP dan Damkar Tala secara rutin melakukan patroli dikawasan Kota Pelaihari dengan menyisir sejumlah warung malam dan tempat hiburan malam. [IN]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *