
Hulu Sungai Tengah, Dnusantarapost.com – Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda.
Kedua tersangka tersebut berinisial MM (27) dan SY (33) diamankan Polisi yang menyamar sebagai pembeli atau menggunakan teknik undercover buy.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin mengatakan tersangka MM (27) diamankan petugas di pinggir Jalan tepatnya di Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan sekitar pukul 21.00 WITA.
“Setelah diamankan tersangka kemudian diinterogasi petugas dan dari pengakuannya, tersangka MM (27) bernyanyi dan mengaku mendapat barang haram tersebut dari tangan SY (33),” katanya saat dikonfirmasi media ini, di Barabai, Selasa (14/2).
Berdasarkan hasil interogasi tersebut, ujarnya, petugas langsung meluncur dan berhasil mengamankan tersangka SY (33) tepat di Rumahnya Di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapin bersama barang bukti berupa Narkoba jenis sabu untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, petugas mengamankan barang bukti dari tersangka MM (27) berupa dua paket yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,51 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp. 35 ribu.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka SY (33) yakni, empat paket yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,96 gram, dua lembar plastik klip warna bening, satu pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, satu unit serok terbuat dari sedotan warna hitam, satu unit dompet warna merah muda, uang tunai sejumlah Rp. 925 ribu dan satu unit handphone merk OPPO Warna Hitam,” tambahnya
Atas Tindakannya, kedua tersangka dikenakan pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.